Bupati Petrus Kasihiw Lantik 5 Orang Pejabat Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
![](https://www.indo-kabar.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240629-WA0001-1024x768.jpg)
Bintuni, indo-kabar.com- Bupati Dr. Ir. Petrus Kasihiw MT, melantik dan mengambil Sumpah janji 5 Orang pejabat tinggi
Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, bertempat aula Andriano ananta Polres Teluk Bintuni. Jumat (28/06/2024).
Pelantikan tersebut dihadiri oleh, Wakil Bupati Matret Kokop SH, Wakapolres Kompol Ade Luther Far-far S.I.K, Dandim 1806/ TB, Letkol Inf. Teguh Eko Efendi SE, Danyonif 763/ SBA, Letkol Inf. Imam Purwoko, Danpos AL. Letda Laut Joko, Ketua LMA 7 Suku, Marten wirsin, Ketua Forapelo Agustinus Orocmna, dan para tamu undangan lainya.
Ini nama Pejabat yang telah di Lantik: Derek Oktovianus Mencibaru SP. dilantik Sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni, jabatan sebelumnya kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pada Dinas pertanian Kabupaten Teluk Bintuni.
Laras Nuryani SE, MM, dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, jabatan sebelumnya sebagai Sekertaris pada BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni.
Zeth Kehek, SH, MA di Lantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, jabatan sebelumnya Sekertaris pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Markus Marlen Iba, ST, M.Si di Lantik sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, jabatan sebelumnya Sebagai sekertaris Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni.
Abraham Andarias Inanosa, SP di Lantik sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni, jabatan lama
Sekretaris Pada Dinas Pertanian Kabupaten Teluk Bintuni
Dalam sambutan Bupati Dr Ir Petrus Kasihiw MT mengatakan, pelantikan tersebut berdasarkan Sistem Merit atau kepatuhan ASN, yang merujuk pada Promosi rotasi pemberhentian pegawai Negeri Sipil, harus didasarkan pada kualifikasi kemampuan kompetensi dan prestasi ASN.
” Hal ini sebagai mana tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017, Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan tindak lanjut dari Undang -undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ” Ujarnya.
Dengan bentuk komitmen penyelenggaraan manajemen ASN untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, efesien, transparan dan akuntabel.
Selain itu, Sistem merit ini pula mengatur ASN dari semua sisi baik aturan
dan Ketatalaksanaan, kelembagaan, pola upah dan pola pengembangan karier PNS ,sehingga menjadi area persaingan sehat antara sesama ASN dalam berbagai aspek, dengan harapan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan lebih meningkat dari waktu ke waktu.
Bupati menegaskan Sebelum dilantik para pejabat tinggi pratama ini, telah melalui proses dan tahapan yang dilakukan cukup panjang, yang di mulai dari proses pembentukan panitia seleksi, persetujuan awal komisi ASN, pembukaan pengumuman, tahap wawancara, pemaparan makalah, sampai dengan penetapan hasil oleh tim pansel, dan penetapan hasil akhir dengan rekomendasi.
sampai dengan pengurusan persetujuan pelantikan dari menteri dalam negeri .
” Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan dan tekankan bahwa proses mutasi dan promosi pegawai negeri sipil merupakan hal biasa yang terjadi dalam organisasi penyelenggaraan pemerintahan karena untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang penting untuk memastikan kelangsungan dan perkembangan, ” Ujarnya.
( Rahmat)